Pemakzulan Presiden : Sebuah Kemungkinan yang Mustahil atau Sebuah Kemustahilan yang Mungkin Terjadi…?!

Februari 12, 2010

Akhir-akhir ini wacana tentang pemakzulan Presiden mengemuka seiring semakin ruwetnya kasus pemberian dana talangan terhadap Bank Century…dimana para pelaku pemberian dana yang sementara bertindak sebagai saksi-saksi saling lempar bola panas alias saling menghindar bertanggung jawab terhadap kasus itu sehingga seolah-olah muara bola panas tersebut mengarah kepada orang nomor 1 di Republik ini…yakni satu-satunya saksi yang sampai saat ini belum pernah dipanggil oleh Pansus. Apalagi Fraksi Golkar mengemukakan 10 kejanggalan dalam pengucuran dana talangan tersebut maka serta merta beberapa anggota pansus mengemukakan wacana untuk memanggil presiden SBY ke ruang Pansus Century….sembari melontarkan wacana kemungkinan skenario pemakzulan Presiden jika terbukti nantinya SBY terlibat dalam kasus Century. Apalagi dalam sebuah kesempatan (gedung MK, 29 Januari 2010) Mahfud MD sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menggelar sidang pemakzulan Presiden jika benar-benar diperlukan. Sebuah pernyataan yang kontan menimbulkan gelombang demo besar-besaran di Jakarta yang disertai pembakaran foto-foto SBY secara terang-terangan dan bahkan diantara demonstran dari Pecat (Pemuda Cinta Tanah Air) membawa-bawa seekor kerbau (bernama SiBuya) sebagai lambang perlawanan terhadap arogansi pemerintah

Tentu saja, aksi demontran tersebut tentu saja segera mendapat perlawanan sengit dari kubu SBY. Dan tak tanggung-tanggung SBY memimpin sendirian di garda depan dengan mengeluarkan pernyataan adanya demokrasi yang kebablasan dan tanpa etika karena berani membakar-bakar foto seorang kepala negara ples menyamakannya dengan seekor kerbau yang notabene merupakan simbol kebodohan dan kemalasan. Lalu MenKumHam Patrialis Akbar (2 Februari 2009) juga serta merta mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada celah hukum bagi pemakzulan presiden dan wakil presiden karena konstitusi sudah mengatur secara ketat perihal itu dengan prinsip dasar bahwa negara menganut sistem presidensial dimana presiden itu tak bisa dijatuhkan di tengah jalan, karena dia dipilih melalui pemilihan umum.  Itu belum termasuk gelombang demo tandingan dari para pendukung SBY yang ternyata berlangsung damai alias tak ada bentrok antara satu pendemo dengan pendemo pada pihak lain. Sebuah kenyataan yang mengherankan sekaligus menggembirakan bagi para penonton kethoprak democrazy walau tentu saja sangat mengecewakan para aparat media he…he…he….

Lalu seperti judul tulisan diatas, apakah ide pemakzulan presiden itu merupakan sebuah kemungkinan yang mustahil atau sebuah kemustahilan yang mungkin terjadi…?! Sebelum dapat menjawab pertanyaan itu marilah kita tengok dulu persyaratan pemakzulan presiden seperti tercantum dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan yakni pada pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945 berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan kata lain ide pemakzulan Presiden bukanlah sesuatu yang mustahil. Pertanyaannya, apakah semudah itu presiden dapat dimakzulkan tanpa ada perlawanan dari para pendukungnya yang notabene merupakan koalisi partai-partai atas pimpinan Demokrat…?! Jawabannya tentu saja tidak. Sebelum menguraikan alasan tersebut mari kita lihat terlebih dahulu mekanisme pemakzulan Presiden yang termaktub dalam UUD 1945.

Lalu bagaimana cara Demokrat menghambat usulan pemakzulan Presiden ?! Baca entri selengkapnya »